Sabtu, 07 Mei 2011

Kebebasan Usaha Ekonomi dalam Islam

oleh: Fadhilah Dr.Mustaq Ahmad

Manusia jarang memikirkan bagaimana terjadinya perdagangan dan transaksi illegal yg meliputi hak individu, kepemilikan dan pemberdayaan kekayaan diakui dengan bebas. Ketahuilah bahwa Al-Qur'an mengakui hak-hak individu dan kelompok.

Pengakuan & Penghormatan Hak Pribadi.
Legitimasi kepemilikan harta seseorang tidak diabaikan Al-Qur'an, dalam artian bebas memindahkan kekayaan menuju hak pribadi. Al-Qur'an memberikan hak untuk usaha ekonomi secara leluasa selama selaras dengan batasan-batasan syar'i. Al-Qur'an telah memberikan rambu-rambu halal-haram dalam memperoleh kekayaan sebagai sarana hidup. Lebih tandasnya, Al-Qur'an memerintahkan setiap individu yg beriman agar berperan positif dalam usaha ekonomi yg saling menguntungkan.

Legalitas Perdagangan.
Al-Qur'an menghargai keputusan seseorang terhadap hartanya untuk menjual dan menukar menjadi bentuk kekayaan lainnya, juga memotivasi orang mukmin agar senantiasa mengadakan transaksi apa saja dalam koridor halal yg bersifat internal maupun eksternal. Perihal kemampuan dalam pengelolaan keuangan dibebaskan selama menunjang keteraturan pola kerja dan laju keberhasilan usahanya. 
Dalam mengadakan transaksi, setiap pedagang muslim hendaknya mengindahkan adab-adab perdagangan secara islam, sehingga dimana saja setiap muslim layak menjadi umat teladan dalam berbagai bidang penting kehidupan masyarakat, bahkan berupaya mengasah dan mengasuh perilaku tiap individu muslim dimanapun mereka menerjuni kancah pekerjaan.
Seorang muslim  diharuskan melaksanakan etika Qur'ani dengan penuh kesadaran ketika menjalankan transaksi. Islam juga mendorong para pemilik modal untuk menginvestasikan modalnya dalam kancah bisnis internasional, sehingga dengan level itu dapat meraih keuntungan yg memadai, turut serta dalam membangun jaringan perdagangan yg lebih luas, dan sembari menebarkan dakwah kepada businessman. 
Para ahli dagang telah merumuskan etika dagang yg layak disepakati para pengusaha muslim dan dilaksanakan tanpa banyak paksaan, untuk menunjukkan keteladanan kaum muslimin di dunia perdagangan. Saluran untuk mendapatkan rekomendasi dan metode penanaman modal yg halal telah dijelaskan dalam buku Ilmu Iqthishad wal Muwahadah lil Iqthirab min Iqthisad Islami; Syaikh Shalahuddin Namiq, Maktabah Syams-Cairo, 1974, yg isinya mengenai penjelasan metode penanaman modal dan perundang-undangan bisnis.


Persetujuan Mutual.
Kebebasan berdagang tetap memerlukan persetujuan antar pakarnya, sehingga dapat dijadikan pedoman yg dapat diikuti oleh orang-orang yg terjun kedalam kancah  perdagangan, guna menciptakan iklim perdagangan yg nyaman dan harmonis.
Persatuan yg lengkap antar pihak-pihak yg berkompeten menjadi prasayarat terwujudnya legalitas dari semua jenis transaksi, manakala tidak disertai persetujuan mutual, maka akan terjadi persaingan panas yg tidak sehat dan iklim saling menjatuhkan antara sesama pengusaha.  
Transaksi belum bisa dibilang atas dasar mutual agreement manakala jika masih ada yg merasakan adanya tekanan antara pihak yg menjalin hubungan dagang. Jika terjadi kondisi demikian, maka prinsip perdagangan secara Islami telah kandas, dan barokah dari keuntungan dagang yg diperoleh akan sirna. Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 29-30, disebutkan bahwa kaum muhajirin terdorong menciptakan kesepakatan mutual dengan maksud semua transaksi yg dijalankan menjadi valid.
Hikmah dari persetujuan mutual sangat banyak, diantaranya untuk menghindari unsur paksaan dari pihak penjual maupun pembeli, tercipta dan ter-realisasi-nya standar harga pasar bagi pembeli, menekan angka fluktuasi harga barang yg tidak teratur, menciptakan ketentraman dalam masyarakat.
Dalam meminimalisir berbagai kemungkinan tejadinya penipuan dan persengketaan, Al-Qu'an telah menentukan untuk melakukan pencatatan terhadap semua perjanjian/kesepakatan antara penjual dan pembeli, dan harus dikuatkan dengan adanya saksi. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dalam sistem ekonomi, kejujuran dalam berdagang,  legalitas perdagangan, keadilan dan kesamaan hak antara penjual dan pembeli, ketepatan tindakan yg bersih dari unsur-unsur pemaksaan, sehingga menciptakan kondisi kenyamanan dan kestabilan dalam perdagangan, selain sebagai cerminan dari keteladanan Islam.


Keadilan merupakan inti ajaran Islam, manakala hal ini diwujudkan dalam dunia usaha dan segala lini kehidupan orang Islam, Insya Alloh akan terwujud Islam sebagai rahmatan lil alamin.

disadur dari Buletin Bulanan PonPes Al Muttaqin edisi III (Jumadil Ula 1432H / Maret 2011M)



Search Amazon.com for islamic books

Kurs Rate Hari ini

4-Mei-2011 / 07:11 WIB
KURSJUALBELI
USD 8670.00 8420.00
SGD 7072.70 6841.70
HKD 1117.10 1083.10
CHF10084.50 9760.50

Currency Converter

Volume Calculator