Jumat, 06 Mei 2011

[all about] SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

Pagi semua, hanya ingin berbagi sedikit INFORMASI MENGENAI PEMBUATAN SIM, jika ingin konsultasi & lebih detail bisa baca2 di trit ForPOL kaskus, ini tritnya: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7404367

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010.
download peraturan (klik kanan Save As): PP No.50 tahun 2010 tentang PNBP POLRI

Tarif penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pembuatan SIM Internasional Baru Rp.250.000,00, Perpanjangan Rp.225.000,00
Penerbitan SIM A Baru Rp.120.000,00, Perpanjangan Rp.80.000,00
Penerbitan SIM B-I Baru Rp.120.000,00, Perpanjangan Rp.80.000,00
Penerbitan SIM B-II Baru Rp.120.000,00, Perpanjangan Rp.80.000,00
Penerbitan SIM C Baru Rp.100.000,00, Perpanjangan Rp.75.000,00
Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) Baru Rp.50.000,00, Perpanjangan Rp.30.000,00
Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator Rp.50.000,00 per ujian.
Penerbitan Kartu Sidik Jari (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Card / Inafis Card) Rp.35.000,00 per kartu

Berdasarkan peraturan tersebut, maka biaya/tariff penerbitan SIM baru dapat disimulasikan sebagai berikut:
Biaya Penerbitan SIM A baru Rp.120.000,00
Biaya ujian mengemudi (simulator) Rp.50.000,00
Biaya Kartu sidik jari Rp.35.000,00 (bagi yg sudah punya dapat membawa asli & copy-nya)
Biaya Cek Kesehatan / Klinik Pengemudi Rp.xx.xxx,00 (tergantung kebijakan masing2 daerah)
TOTAL Rp. 230.000,00 (asumsi biaya cek kesehatan Rp.25.000,00)
Adapun biaya perpanjangan seharusnya hanya dikenakan tariff penerbitan SIM saja.



TATA CARA PEMBUATAN SIM

a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

PERSYARATAN PEMBUATAN SIM
a. Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri, usia pemohon minimal 21 tahun
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

Persyaratan pembuatan SIM INTERNASIONAL:
  • Copy SIM Indonesia (yang masih berlaku)
  • Copy KTP/KITAS (yang masih berlaku)
  • Copy Passport (yang masih berlaku)
  • Pas Photo 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan background warna Biru (Pria wajib memakai dasi)


ampilan SIM internasional
Terhitung mulai 26 Juni 2010, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dilakukan di Mabes Polri bukan di IMI.


Perlu ditegaskan bahwa ini adalah Peraturan Resmi yg diterapkan pemerintah, apabila dalam pelaksanaan dilapangan terjadi penyimpangan, jangan ragu untuk adu argument dengan oknum-oknum polisi yg nakal, bawa dan tunjukkan print out PP No.50 tahun 2010 tersebut, jika oknum tersebut masih ngotot bin ngeyel, catat saja namanya (liat di dadanya pasti ada badge nama) dan laporkan ke KASATLANTAS-nya, jika kasatlantasnya sama saja, catat juga namanya dan laporkan ke bagian P3D POLRES, jika mereka semua yg dipolres sama saja kelakuannya, laporkan ke Propam POLDA.
Jangan lupa yah, ketika melaporkan harus disertai bukti yg kuat atau saksi, bikin bukti caranya cukup tekan tombol record pada hape anda :D

sumber:
Situs POLRI : http://www.polri.go.id/
situs POLDA JABAR : http://www.lodaya.web.id/
ForPOL kaskus: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7404367
---------------------------------------------------------------------














Kurs Rate Hari ini

4-Mei-2011 / 07:11 WIB
KURSJUALBELI
USD 8670.00 8420.00
SGD 7072.70 6841.70
HKD 1117.10 1083.10
CHF10084.50 9760.50

Currency Converter

Volume Calculator